Selasa, Januari 27

WAKAF PRODUKTIF

Diposting oleh Muhammad Nur Hasan


Bulan Ramadhan telah berlalu meninggalkan kita semua, mudah-mudahan di bulan Syawal ini kita semua juga telah kembali kepada fitrah, suci lahir dan bathin. Bulan Ramadhan memang bulan penuh keagungan, semoga saja kita semua diberi nikmat usia oleh Allah SWT sehingga kita dapat berjumpa kembali dengan bulan suci Ramadhan tahun depan. Amiin ya Rabbal’alamin.

Kita semua mengetahui bahwa bulan Ramadhan adalah bulan dimana Al-Qur’an pertama kali diturunkan sebagai petunjuk bagi umat manusia sekaligus penjelasan mengenai petunjuk-petunjuk itu dan sebagai pembeda antara yang hak dan

yang bathil. Bulan Ramadhan adalah penghulu segala bulan, bulan dimana orang-orang yang beriman kepada Allah SWT menunaikan kewajiban berpuasa dengan tujuan semata-mata adalah untuk menggapai predikat Muttaqin (bertaqwa kepada Allah SWT).

Al-Qur’an sebagai kitab suci berisikan petunjuk bagi ummat manusia, maka tidak ada sedikitpun keraguan di dalamnya. Maka, salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah orang yang senantiasa menafkahkan sebahagian rizki yang telah dianugerahkan Allah SWT kepadanya.

Diantara wujud nyata menafkahkan rizki bagi orang-orang yang beriman salah satunya kita kenal dengan sebutan Wakaf. Beberapa ayat suci Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf diantaranya adalah QS.Ali Imran ayat 92 yang artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

Selanjutnya QS.Al-Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. Kemudian dalam QS. Al-Hajj ayat 77 : “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.

Beberapa ayat di atas jelas memberikan arahan kepada orang-orang yang beriman agar mau menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan masyarakat dan wakaf adalah salah satu cara menginfakkan sebagain harta untuk kemaslahatan ummat.

Adapun hadits Rasulullah SAW berkaitan dengan sedekah jariyah atau wakaf ini adalah dari H.R.Muslim yang artinya : “Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan dan anak yang saleh”.

Di Indonesia ibadah Wakaf telah dikenal dan diamalkan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial, ekonomi dan pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya tanah wakaf telah banyak digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesanteren, pemakaman muslim dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya.

Memang pada umumnya Wakaf di Indonesia sebagian besar digunakan untuk kuburan, masjid dan madrasah dan sedikit sekali yang didayagunakan secara produktif. Hal itu tidak terlepas dari kenyataan bahwa memang sebagian besar harta yang diwakafkan berupa asset tetap (fixed asset) seperti tanah dan bangunan. Namun dibeberapa negara yang berpenduduk Muslim, obyek Wakaf tidak lagi didominasi aset berupa tanah dan bangunan saja, tetapi telah berkembang pada aset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya.

Di dalam buku Bunga Rampai Perwakafan yang diterbitkan oleh Depag RI (Juli 2006) disebutkan bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perjalanan masa yang cukup panjang. Paling tidak ada tiga periode masa besar bagi pengelolaan wakaf di Indonesia :

Pertama, periode tradisional yaitu dimana pada periode ini wakaf masih di tempatkan sebagai ajaran murni yang dimasukkan dalam katagori ibadah mahdhah (pokok) dimana hampir semua benda-benda wakaf diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan fisik, seperti masjid, mushalla, pesanteren, yayasan, pemakaman (kuburan) dlsb, sehingga keberadaan wakaf pada periode ini belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif.

Kedua, periode semi professional, yaitu dimana pengelolaan wakaf yang kondisinya relative sama dengan periode tradisional, namun pada masa ini sudah mulai dikembangkan pada pemberdayaan wakaf secara produktif meskipun belum maksimal. Sebagai contoh adalah pembangunan masjid-masjid yang letaknya strategis dengan menambah bangunan pendukung lainnya seperti gedung pertemuan (aula serbaguna untuk resepsi pernikahan, wisuda santeri, khatam Al-Qur’an, khitanan missal dll). Dicontohkan seperti masjid Agung Sunda Kelapa, Al-Azhar dan Pondok Indah di Jakarta. Di Pontianak Masjid Raya Mujahidin dengan Gedung Islamic Centre dan Balai Saji-nya yang multi fungsi.

Ketiga, adalah periode profesional, yaitu periode dimana potensi wakaf di Indonesia sudah mulai dilirik untuk diberdayakan secara professional-produktif. Lingkup profesionalisme yang dilakukan meliputi aspek manajemen, SDM Kenazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk benda wakaf yang bergerak seperti uang, kendaraan dan surat berharga lainnya seperti saham perusahaan dan polis asuransi.

Dukungan Pemerintah dan Fatwa MUI sudah sangat jelas untuk pemberdayaan potensi Wakaf Produktif-Profesional tersebut diatas dengan lahirnya UU Wakaf No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Legalitas Kebolehan Wakaf Uang (lebih populer disebut Wakaf Tunai). Bahkan payung hukum teranyar yang lahir dari komitmen Pemerintah RI adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP No.42 tanggal 15 Desember 2006) tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Jadi melalui tulisan ini kami menghimbau kepada para pengelola/nazhir tanah wakaf (yang belum) mensertipikatkan tanah wakaf-nya untuk segera berkoordinasi dengan KUA (Kantor Urusan Agama) di Kecamatan setempat untuk memproses Sertipikat Tanah Wakaf di BPN.

Selanjutnya mari kita programkan untuk lebih meningkatkan kualitas wakaf tersebut dengan pengelolaan yang bersifat edukatif, produktif dan profesional. Salah satunya adalah dengan “Gerakan Wakaf Tunai untuk Pemberdayaan Wakaf Produktif”. Insya Allah ! (Penulis adalah Sekretaris DMI Kota Pontianak/Sekretaris Lembaga Dakwah, Ibadah dan Kemasjidan Yayasan Mujahidin Pontianak).

0 komentar:

Posting Komentar